Senin, 15 Agustus 2016

Ini Dia Sistem Rating Video Game Resmi di Indonesia Gan !!!

Ilustrasi Rating-Rating Video Game
(Kesamaan Lokasi dan Objek mungkin terjadi secara tidak sengaja gan )
Polemik panjang perihal rating game yang muncul sejak tahun 2015 hingga saat ini sepertinya sudah menemui titik terang nih gan.

Setelah ramai jadi perbincangan para pelaku industri game ketika beredar sejumlah game terlarang rekomendasi Kemendikbud pada April 2016, Kemenkominfo bersama pihak terkait bergerak cepat dan akhirnya merampungkan sebuah sistem rating game di Indonesia.

Melansir surat edaran resmi dari Kemenkominfo, Jumat (12/8/2016), sistem rating game di Indonesia akan disebut sebagai IGRS atau Indonesia Game Rating System.
Lewat IGRS ini, para orang tua atau gamer dapat memilih jenis atau genre yang tepat dan sesuai saat akan membeli game.


Dari surat edaran yang ada, IGRS membagi video game ke dalam lima (5) kelompok umur gan yakni,
kelompok usia 3 tahun,
7 tahun,
13 tahun,
18 tahun,
dan semua umur.

Seperti apa saja klasifikasi pengelompokan tiap-tiap umur tersebut gan?

1. IGRS 3+

Game buat anak2 balita/bocah nih gan gan

a. Konten video game tidak boleh memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan Rokok, Minuman Keras, dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya gan.
b. Tidak menampilkan kekerasan
c. Tidak menampilkan darah, mutilasi, dan kanibalisme
d. Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
e. Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bok**g
f. Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
g. Tidak menampilkan penyimpangan seksual
h. Tidak mengandung simulasi judi
i. Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
j. Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data; dan/atau
k. Menampilkan ketentuan pendampingan orang tua

Apabila game-nya memiliki fasilitas transaksi uang, game-nya tidak boleh menyimpan data pribadi pemain dan transaksi hanya bisa dilakukan oleh orang tua atau wali.

Game apa aja Contohnya ya gan???
agan tambahin dah di kolom komentar


2. IGRS 7+ dan SU (Semua Umur)


Kurang Lebihnya sih hampir sama dengan yg Rating 3+ gan, cuma ada penyesuain dikit.
Dan ane jadiin satu antara 7+ dan Semua Umur karena mirip banget

a. Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
b. Tidak menampilkan kekerasan
c. Tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
d. Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
e. Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bok**g
f. Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
g. Tidak menampilkan penyimpangan seksual
h. Tidak mengandung simulasi judi
i. Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
j. Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data; dan/atau
k. Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan dan pertukaran data pribadi

Sama seperti kelompok usia 3+, game-nya tidak boleh menyimpan data pribadi pemain dan transaksi hanya bisa dilakukan oleh orang tua atau wali apabila terdapat fasilitas transaksi keuangan.


3. IGRS 13+

Lebih banyak tambahannya kalau yg ini gan
Soalnya Pikiran Remaja kan masih agak labih dan belum dewasa gan...

a. Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tidak pada tokoh utama
b. Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasa yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis
c. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah
d. Konten yang terdapat pada produk tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksuial
e. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bok**g
f. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan atau kekerasan seksual
g. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan penyimpangan seksual
h. Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli;
i. Konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
j. Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitas interaksi dalam jaring berupa percakapan, dengan ketentuan ahrus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
k. Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa pertukaran data pribadi, dengan ketentuan harus dengan persetujuan pemilik data pribadi.

Game-nya tidak boleh menyimpan data pribadi pemain dan transaksi hanya bisa dilakukan oleh orang tua atau wali apabila terdapat fasilitas transaksi keuangan.


4. IGRS 18+

Karena ini Konten Dewasa, maka agak sensitif gan,
banyak pembatasannya

a. Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada Produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada tokoh utama;
b. Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia
c. Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur darah, mutilasi, dan kanibalisme;
d. Konten yang terdapat pada produk mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual
e. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bok**g
f. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan dan/atau kekerasan seksual
g. Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli
h. Konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
i. Produk Permainan Interaktif Elektronik memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan/atau transaksi keuangan.

Apabila game-nya memiliki konten yang menampilkan atau memperdengarkan pornografi, berupa kegiatan judi yang menggunakan uang asli atau virtual yang dapat ditukar menjadi uang asli, dan bertentangan dengan undang-undang, maka game tersebut tidak bisa mendapatkan klasifikasi.


5.Ketentuan Bagi Developer Game


Setelah game-nya memenuhi klasifikasi di atas, kreator game-nya bisa mendaftarkan game-nya ke www.igrs.id dan memberikan detil identitas gan:

Nama penanggung jawab
Tanggal lahir
Alamat
Nomo Telepon
Alamat e-mail

Selain itu, kreator juga harus menyediakan informasi game-nya berupa:

Judul game
Platform
Genre
Tanggal rilis
Versi
Target kelompok usia
Deskripsi singkat
Gameplay berupa video dan/atau screenshot
Komposisi, termasuk peringatan
Anjuran batas waktu bermain sesuai usia

Setelah mendapatkan persetujuan klasifikasi, kreator harus menuliskan informasi hasil klasifikasi pada saat memasarkan game-nya. Game-nya sudah mendapatkan klasifikasi akan masuk daftar rekomendasi game yang dirilis oleh direktur jenderal.

Komite klasifikasi adalah kelompok yang akan melakukan uji kesesuaian terhadap game. Komite ini ditetapkan oleh Menteri dan terdiri dari unsur pemerintah, ahli, komunitas game, dan komunitas IT.

Uji kesesuaian akan dilakukan secara acak dan berkala
Berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai tidak sesuai dengan klasifikasi
Berdasarkan berita/isu/informasi yang beredar di masyarakat mengenai tidak sesuai dengan hasil klasifikasi
Apabila kreator sudah beroperasi sebelum pertaruran ini, maka mereka bisa mengajukan klasifikasi dalam jangka waktu 2 tahun sejak peraturannya berlaku.
Apabila game-nya sudah mendapatkan rating dari luar negeri, game tersebut tetap harus memenuhi klasifikasi di Indonesia, dengan jangka waktu 2 tahun gan.

Bijimane Gan?

Menurut kalian mengenai sistem rating di Indonesia ini?

Share ke Temen atau Saudara agan bila Agan merasa Informasi sepele ini Bermanfaat .

Komen jgn lupa ya gan,,,yang Komen ane doain Panjang Umur, Gampang Jodohnya, dan Rejeki nya Banyak



User Kaskus : dediputra182
Load disqus comments

0 komentar